Tim Penanganan Covid-19
Dewan Pengurus Pusat – Persatuan Perawat Nasional Indonesia
Ditetapkan dalam SK DPP PPNI Nomor: 118/DPP.PPNI/SK/K.S/IX/2020, yang diberikan tugas :
- Melakukan pendataan perawat-perawat yang bersedia menjadi sukarelawan di setiap provinsi.
- Mengakomodir kebutuhan sarana dan prasarana perawat sukarelawan dalam penanganan COVID-19.
- Melakukan koordinasi dengan pemerintah yang terkait dengan penanganan Covid-19 dan berkoordinasi dengan DPW PPNI Provinsi dan Pcmda/Dinkcs Provinsi dalam pcngumpulan data kebutuhan Alat Pelindung Diri (APD);
- Melakukan koordinasi dengan pemerintah dan atau organisasi profesi kesehatan lainnya dalam penanganan Covid-19.
- Mengumpulkan data masalah dalam pelayanan keperawatan dan memonitor perkembangan anggota dalam pelayanan termasuk anggota perawat yang gugur dalam penanganan Covid-19 dan perawat dengan status positif Covid-19, Suspek dan Kontak Erat.
- Melakukan sumber-sumber bantuan untuk perawat dalam pelaksanaan pelayanan kepcrawatan.
- Memberikan laporan secara berkala.

It will take 150 years for the world to see the kind of nursing I envision….
We know how to bring the economy back to life. What we do not know is how to bring people back to life